Sengketa Lahan dapat Gunakan Pendekatan Konsensual demi Tekan Konflik Sosial

29-09-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yasman saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Kantor Wilayah ATR/BPN di Serang, Provinsi Banten, Jumat (29/9/2023). Foto: Saum/nr

 

Pemerintah Indonesia mencanangkan reforma agraria sebagai Program Prioritas Ketujuh Nawacita dan Program Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Akan tetapi, pada pelaksanaannya, Komisi II DPR RI menilai belum sesuai harapan karena seringkali menimbulkan konflik sosial.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yasman dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Kantor Wilayah ATR/BPN di Serang, Provinsi Banten, Jumat (29/9/2023). Konflik ini kerap terjadi, menurutnya, karena stakeholder terkait tidak mengunakan pendekatan konsesual.

 

"Ada beberapa kasus tanah yang reforma agraria. Akhirnya apa ini gagal? Karena proses ajudikasi tidak dilakukan dengan tepat sehingga yang terjadi malah saling klaim," ucap Endro.

 

Menurutnya, pendekatan konsesual perlu dilakukan untuk masyarakat adat. Tidak ingin menjadi polemik yang berkepanjangan, dirinya mengusulkan agar tanah yang menjadi wilayah masyarakat adat menjadi sertifikat kawasan budaya.  

 

"Jadi sertifikatnya (jadi) model kawasan budaya. Sifat komunalnya itu tetap apa sehingga komunitasnya bisa terjamin, tapi kalau disertifikatkan (atas nama perorangan), ini kan (pendekatan) individualis yang akan merusak kerekatan sosial," tuturnya.

 

Di sisi lain, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyayangkan pelaksanaan program prioritas nasional dibebankan lebih besar kepada pemerintah daerah setempat, bukan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Tanpa adanya pembinaan, ia khawatir akan menimbulkan miskoordinasi.

 

"Kami berharap pemerintah pusat mengevaluasi masalah-masalah seperti ini," tandas Endro. Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per bulan Maret 2023, kepemilikan tanah selama empat dasawarsa mengalami fluktuasi pada rentang 0,50-0,72. 

 

Angka ini menunjukkan bahwa ketimpangan yang sangat tinggi. Dimana sebanyak 1 persen rakyat Indonesia menguasai 72 persen tanah. Sebab itu, Komisi II DPR mendukung reforma agraria agar ketimpangan ini bisa terurai. (ts/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi II Minta Pemprov Jatim Segera Selesaikan Masalah Honorer
07-02-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta agar Pemprov Jatim dan BKN Kanreg Surabaya segera menyelesaikan...
Ali Ahmad Temukan Guru Honorer Kemenag Belum Terdata di BKN
06-02-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)...
Komisi II Apresiasi Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di Jawa Timur
06-02-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengapresiasi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai...
Komisi II Evaluasi Kembali Permasalahan Perekrutan PPPK
06-02-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Makassar – Komisi II DPR RI kembali mengevaluasi permasalahan dalam proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai...